Helen N Krisnawati Saat Akan Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. foto : istimewa

Firmansyah Tegaskan Penundaan Tuntutan Helen Tak Boleh Main-Main

Posted on 2025-07-22 11:50:10 dibaca 174 kali

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH, menyoroti dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen N. Krisnawati, di Pengadilan Negeri Jambi. Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak boleh dipandang remeh, apalagi sampai berlarut tanpa kepastian hukum.

“Perkara Helen ini menjadi perhatian khusus masyarakat Jambi. Dua kali penundaan pembacaan tuntutan tentu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi kami para praktisi hukum di Jambi,” tegas Firmansyah, Selasa (22/7/2025).

Ia mengingatkan, jika sidang pekan depan kembali ditunda, atau tuntutan yang dibacakan nanti dianggap tidak wajar, dirinya bersama rekan-rekan siap melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) bahkan hingga Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Ini bukan perkara kecil. Ini perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat Jambi. Jangan sampai penanganannya menimbulkan kecurigaan publik,” tandasnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen memang kembali molor. Sebelumnya, agenda tuntutan dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025), namun ditunda karena alasan terdakwa sakit. Saat sidang kembali digelar pada Senin (21/7/2025), JPU kembali meminta penundaan dengan alasan tuntutan belum siap.

Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, memberikan peringatan keras kepada JPU agar tidak lagi menunda sidang. Ia menekankan, masa penahanan Helen akan berakhir pada 10 Agustus 2025, setelah diperpanjang tiga kali.

“Tanggal 24 tuntutan ya. Kita kasih jeda. Silakan manfaatkan waktu yang sesingkat-singkatnya. Tanggal 24 kita sidang lagi,” tegas Dominggus di ruang sidang.

Di sisi lain, dalam perkara terkait jaringan narkoba Helen, sidang terhadap dua terdakwa lainnya Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin juga berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Analis PPATK, Ardi Prasetyo, di hadapan majelis hakim mengungkap adanya transaksi keuangan ilegal yang diduga dilakukan para terdakwa. Bahkan, PPATK menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kami melakukan analisis berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan,” kata Ardi.(***)

 

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jakarta

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com