Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Ternate.
ARUNGNEWS.COM,MALUT-Sebanyak 174 narapidana dari total 241 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula, Kota Ternate, diusulkan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, mengatakan usulan remisi ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada narapidana dan anak binaan.
"Dari 241 narapidana, sebanyak 174 orang kami usulkan menerima remisi umum tahun ini, sementara 67 orang lainnya belum memenuhi syarat," ujar Faozul, Rabu (30/7/2025).
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Rinciannya, 27 orang diusulkan menerima remisi enam bulan, 26 orang lima bulan, 39 orang empat bulan, 54 orang tiga bulan, 19 orang dua bulan, dan 9 orang satu bulan.
Faozul menjelaskan, dari jumlah tersebut, 62 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Rinciannya, 50 orang terlibat kasus narkotika dengan vonis di atas lima tahun, 11 orang kasus korupsi, dan satu orang kasus perdagangan ilegal (trafficking).
Sementara itu, 112 narapidana lainnya merupakan pelaku tindak pidana umum, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga (3 orang), penipuan (4), perbankan (1), pencurian (6), penganiayaan (4), kejahatan kesusilaan (3), narkotika di bawah lima tahun (11), pembunuhan (4), kekerasan seksual (1), pelanggaran kesehatan (1), kepemilikan senjata tajam (3), dan perlindungan anak sebanyak 71 orang.
"Kasus terbanyak yang diusulkan menerima remisi tahun ini adalah tindak pidana narkotika dengan vonis di atas lima tahun," pungkas Faozul.
Remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.(***)