Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk memanipulasi pembagian kuota haji 2024. Sosok tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik sedang menelusuri alur perintah serta aliran dana dalam perkara ini.
“Potential suspect-nya tentunya terkait alur perintah dan aliran dana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka, termasuk terhadap pihak yang memerintahkan pembagian kuota haji tidak sesuai aturan. Penyidik juga menelusuri siapa saja yang menerima keuntungan dari penyelewengan tersebut.
“Dari aliran dana, akan dicari pihak-pihak yang menerima keuntungan terkait penambahan kuota,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam mekanisme penentuan kuota dan tata kelola haji dua tahun terakhir. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Penyidikan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)