Menteri ATR / BPN Nusron Wahid
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar lahan milik rakyat yang telah bersertifikat hak milik (SHM) maupun hak pakai. Langkah ini hanya berlaku untuk lahan berskala besar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terbengkalai.
Penegasan ini disampaikan Nusron untuk meluruskan pernyataannya yang sempat viral dan memicu polemik di publik. Dalam pernyataan sebelumnya, ia menyebut seluruh tanah milik rakyat adalah milik negara. Pernyataan tersebut diakuinya disampaikan dalam konteks bercanda, namun menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu. Penertiban ini semata-mata menyasar HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi tidak produktif, bukan sawah, pekarangan, atau tanah waris milik warga,” kata Nusron di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Nusron menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia berkomitmen, ke depan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar maksud kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas.
“Candaan tersebut tidak tepat disampaikan oleh seorang pejabat publik. Ke depan, saya akan memastikan komunikasi kebijakan lebih jelas dan tidak menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.(**)