Danyo Brimob Kompol Cosmas Dipecat. foto : istimewa
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang digelar secara virtual.
Peristiwa ini sebelumnya ditangani langsung oleh Mabes Polri. Divisi Propam Polri menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaan, dua anggota ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis). Sementara lima anggota lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Lima anggota yang masuk kategori pelanggaran sedang itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat sekaligus proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan oleh KKEP dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Affan Kurniawan meninggal dunia diduga setelah terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi. Peristiwa ini memicu perhatian publik, termasuk ribuan pengemudi ojol yang mengiringi prosesi pemakaman korban.(***)