Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromeboock senilai Rp9,9 triliun. (Foto : ANTARA FOTO)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Menurut hasil penyidikan, Nadiem diduga memerintahkan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci pada spesifikasi sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan laptop chromebook. Ketentuan ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Kejagung menduga aturan tersebut bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kerugian keuangan negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, masih dalam perhitungan BPKP,” kata Nurcahyo.
Sebelumnya, Kamis pagi, Nadiem hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Selama menjabat Mendikbudristek, Nadiem meluncurkan program pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, penggunaan laptop berbasis Chrome OS dinilai tidak efektif karena banyak wilayah sasaran belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga pejabat Kemendikbudristek dan satu konsultan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Kerugian negara yang timbul terdiri dari mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak (CDM) senilai Rp480 miliar.(**)