Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Saat Jalanin Sidang
ARUNGNEWS.COM-JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan masa dinas Bripka Rohmad di kepolisian. “Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Sidang, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini berawal ketika Affan Kurniawan tewas usai diduga dilindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad. Insiden itu memicu perhatian publik dan memunculkan sejumlah dugaan, termasuk adanya dorongan terhadap korban sebelum tertabrak kendaraan taktis.
Sebelumnya, Majelis KKEP juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Selain proses etik, kasus ini juga tengah bergulir di ranah pidana. Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.(**)