OJK Terbitkan POJK No 19 Tahun 2025

OJK Terbitkan Aturan Dorong Akses Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

Posted on 2025-09-15 11:42:19 dibaca 17 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditujukan untuk memperluas pemberdayaan UMKM sekaligus memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, tepat sasaran, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tumbuh tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja naik 3,08 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas pembiayaan sektor tersebut. Sementara itu, penyaluran kredit di beberapa sektor ekonomi mencatat pertumbuhan dua digit, antara lain pertambangan 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI. Aturan ini diharapkan memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM dapat lebih berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

POJK UMKM mengatur kewajiban bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan. Antara lain, penyederhanaan persyaratan penyaluran, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta bentuk kemudahan lain sesuai kebijakan otoritas.

Selain itu, aturan ini menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK. Ketentuan lainnya mencakup kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, pengaturan hapus buku atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen, serta insentif bagi lembaga yang aktif mempermudah akses pembiayaan.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, termasuk bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah. LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, perusahaan pergadaian, serta lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jakarta

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com