Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi

Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Target Utama

Posted on 2025-12-14 20:45:42 dibaca 36 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI -Aparat Penegak Hukum (APH) di bawah kendali Polda Jambi menggelar penertiban serentak terhadap kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah kabupaten, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo sebagai langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilakukan di tiga SPBU, masing-masing SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, dan SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Sasaran utama meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mengalami modifikasi tidak sesuai standar, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, hingga penambahan wadah penampung BBM.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM serta memberikan peringatan tegas kepada pengelola SPBU agar lebih selektif melayani kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Kendaraan tersebut langsung diarahkan keluar dari antrean sebagai langkah pencegahan gangguan ketertiban dan potensi bahaya.

Sementara itu, Polres Kerinci melaksanakan penertiban di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukannya kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara, petugas memberikan teguran keras dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar.

Di wilayah hukum Polres Tebo, penertiban dilakukan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10 Kecamatan Tebo Tengah. Petugas melakukan pengecekan intensif terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Hasilnya, tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Aktivitas pengisian BBM terpantau berjalan lancar dan kondusif.

Namun, pada hari yang sama di wilayah hukum Polres Bungo terjadi insiden serius berupa kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Kebakaran menghanguskan satu unit kendaraan dan sebagian fasilitas SPBU dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisa awal, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik saat pengisian BBM, di mana kendaraan masih dalam kondisi AC menyala. Petugas juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pelangsiran BBM, ditandai dengan modifikasi tangki menjadi dua lubang serta keberadaan galon di dalam kendaraan.

Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa penertiban kendaraan bermodifikasi akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Ia juga menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar.

“Penolakan pengisian BBM terhadap kendaraan bermodifikasi bukan pelanggaran, melainkan langkah pencegahan untuk menghindari risiko kebakaran, kerugian negara, dan korban jiwa,” tegasnya.

Kombes Pol. Mulia Prianto menambahkan, Polda Jambi tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran, maka aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ros)

 

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jakarta

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com