Direskrimsus Polda Jambi Saat Penetapan Empat Tersangka. foto dok

Mantan Kadisdik Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Posted on 2025-12-22 16:52:25 dibaca 25 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka tambahan, salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu disampaikannya di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).Tiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial VA selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat proyek berjalan, BU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta DI yang berperan sebagai perantara atau broker.Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lain ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (12/11/2025). Keempat tersangka tersebut yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com