Saksi Ahli Saat Diminta oleh Penasehat Hukum Terdakwa Membuka Titik Koordinat

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

Posted on 2026-02-04 21:31:51 dibaca 18 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa (4/2/2025). Sidang yang berlangsung maraton hingga dini hari ini semakin memanas setelah tim pengacara Thawaf Aly, yang dipimpin oleh Abdullah Ihsan, menyoroti dua isu utama: dugaan mafia lahan dan temuan koordinat yang meragukan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Abdullah Ihsan menyatakan bahwa terdapat dugaan praktik mafia lahan yang berupaya mengkriminalisasi masyarakat setempat, khususnya di Desa Merbau. Ihsan mengungkapkan bahwa terbitnya SK 6613 telah menyebabkan hak petani atas lahan mereka menjadi sengketa hukum yang kompleks.

Ia menyebutkan bahwa penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan milik Sucipto, yang menguasai sekitar 200 hektar, melanggar aturan hukum yang membatasi penguasaan lahan hingga 25 hektar untuk perkebunan dan 20 hektar untuk pertanian.
Namun, sorotan utama dalam sidang kali ini adalah temuan mengejutkan terkait koordinat yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh JPU.

Berdasarkan keterangan ahli, koordinat tersebut justru menunjukkan lokasi yang berada di tengah laut, bukan di daratan. Hal ini memperburuk keraguan tim pengacara Thawaf Aly terhadap klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak JPU.
Ihsan juga menyoroti ketidakhadiran beberapa saksi kunci yang seharusnya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan. Saksi-saksi yang mengklaim kepemilikan lahan, pembuat dokumen sporadik tahun 2013, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak hadir dalam persidangan, dinilai sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai masalah ini.


Menanggapi kesaksian yang diajukan oleh JPU, tim pengacara Thawaf Aly menyatakan kesiapan untuk melawan tuntutan tersebut dalam sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (6/2/2025). Tim pengacara akan menghadirkan saksi-saksi tandingan dan ahli yang diharapkan dapat memberikan bukti lebih kuat terkait sejarah kepemilikan lahan yang sesungguhnya.


Sidang sengketa lahan ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan tim pengacara Thawaf Aly berharap dapat membuktikan bahwa hak-hak petani yang terlibat dalam sengketa ini sah dan harus dilindungi.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ahmad Zaidan, Budiman, Abdul Aziz, Asman Tanwir, Bachtiar, Hendra, serta saksi ahli Daniel dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Namun, saksi korban dilaporkan tidak hadir. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anselmus Vialino Sinaga, dengan hakim anggota Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com