Sidang DAK Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi

Sidang DAK Disdik Jambi, Nama Gubernur Al Haris Disebut dalam BAP Saksi

Posted on 2026-02-13 11:33:05 dibaca 26 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (11/2/2026).Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, Zainul Havis, dan Wawan Setiawan.Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman.

Dalam BAP tersebut, nama Gubernur Jambi, Al Haris, disebut terkait permintaan fee proyek. Permintaan itu, menurut BAP yang dibacakan jaksa, disampaikan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Varial Adi Putra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Jaksa mengungkapkan, Varial disebut meminta uang antara Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi Gubernur Jambi. Permintaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam BAP, diteruskan kepada Jajang Heru selaku staf marketing PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI) dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Rudy Wage Soeparman sebagai perantara.

Dalam BAP itu juga disebutkan bahwa Rudy menawarkan nilai pengadaan sebesar Rp5 miliar dan menyampaikan kemungkinan adanya penambahan dana. Selain itu, pada Januari 2022, Varial disebut kembali meminta dana sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.Pada sidang yang sama, jaksa turut menghadirkan Dasep, Direktur Operasional PT TDI, sebagai saksi. Ia menyatakan perusahaan tersebut memperoleh tujuh paket pekerjaan, meski sebelumnya disebut hanya akan mendapatkan lima paket.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,5 miliar.Adapun peran para terdakwa antara lain Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti selaku pemilik PT TDI, Zainul Havis sebagai Kepala Bidang SMK yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam pengembangan perkara pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) tahun anggaran 2022. Salah satu tersangka adalah Varial Adi Putra. Dua lainnya yakni Bukri selaku Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi dan David yang disebut berperan sebagai perantara.Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com