Sidang Lanjutan Aktivis Petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Thawaf Aly Tempuh Jalur Pengawasan

Posted on 2026-02-21 21:24:11 dibaca 26 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai Thawaf Aly bersalah karena menerima hasil panen yang dilakukan anggota Kelompok Tani Maju Bersama, meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan pemanenan di lokasi.Kuasa hukum terdakwa, Romel Siregar, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait letak objek perkara.“Dalam surat tuntutan disebutkan lokasi berada di Dusun Ria, sementara fakta persidangan menunjukkan lahan berada di Dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara,” ujar Romel usai sidang.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam perkara, yakni Sucipto selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan serta Dullah, mantan Kepala Desa Merbau.Menurut Romel, terdapat sejumlah keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak saling menguatkan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur pengawasan dengan melaporkan JPU ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan juga terungkap status lahan yang menjadi objek sengketa merupakan eks areal PT SMP. Kuasa hukum menyebut lahan tersebut sempat ditinggalkan perusahaan karena diduga bermasalah secara hukum dan kemudian diperjualbelikan oleh oknum kepala desa kepada pihak lain.Pihak pembela menyatakan, setelah kelompok tani bentukan pihak pengklaim lahan ditolak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dibentuklah Kelompok Tani Maju Bersama yang beranggotakan warga Desa Merbau.

Thawaf Aly disebut berperan sebagai humas untuk mengurus administrasi perhutanan sosial.Kuasa hukum juga mengungkap adanya dokumen berita acara serah terima lahan serta dokumentasi kegiatan yang diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan.

Kelompok Tani Maju Bersama, lanjutnya, baru melakukan pengelolaan lahan setelah memperoleh persetujuan melalui skema perhutanan sosial dan perubahan status kawasan dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) pada 2021.Dengan sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai aktivitas pemanenan yang dilakukan kelompok tani tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka memastikan akan melaporkan jaksa penuntut umum ke bidang pengawasan di Kejaksaan Agung karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com