Tronton Angkutan Batubara Masih Bebas Beroperasi di Provinsi Jambi

Tronton Batubara Diduga Overtonase Terbalik di Tempino, Warga Soroti Pengawasan

Posted on 2026-02-24 10:59:44 dibaca 31 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sebuah truk tronton bermuatan batubara diduga melebihi kapasitas angkut terbalik di kawasan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan merusak fasilitas umum berupa tiang listrik yang nyaris roboh.


Insiden ini kembali menyoroti pelanggaran terhadap kebijakan angkutan batubara di Provinsi Jambi. Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum maupun jalan nasional dari wilayah tambang seperti Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju pelabuhan.


Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa distribusi batubara wajib melalui jalur sungai atau jalan khusus. Kendaraan roda 10 atau lebih, termasuk tronton, juga dilarang melintas di jalan nasional karena dinilai melampaui daya dukung jalan dan masuk kategori over dimension over loading (ODOL).


Kehadiran truk tronton di jalur nasional memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah komentar warganet mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kenapa tronton bisa bebas lewat jalan nasional dan muatan batubara melebihi kapasitas yang berlaku di Jambi? Apa ada oknum bermain di balik mobil tronton tersebut? Di mana peraturan yang berlaku saat ini?” tulis akun Muhammad Raffi dalam kolom komentar.


Warga lainnya juga meminta agar penegakan aturan tidak hanya menyasar sopir di lapangan. “Jangan sopir batubara Jambi jadi tumbal. Perusahaan dan pemilik armada juga harus ditindak,” tulisnya.
Komentar serupa datang dari akun lain yang menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian pengawasan. “Ini adalah bukti ketololan politisi Jambi,” tulis Pa At Tembesi dalam unggahannya.


Sementara itu, warga lainnya mempertanyakan mengapa kendaraan jenis tronton masih dapat beroperasi di jalur nasional meski aturan larangan sudah diberlakukan.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, pelanggaran ketentuan angkutan batubara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com