LPPH Jambi Pertanyakan Izin Hiburan Rakyat di GOS.
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Rencana penyelenggaraan pasar malam dan hiburan rakyat di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Provinsi Jambi, Kota Baru, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menuai sorotan. Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPH Jambi) mempertanyakan legalitas penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Ketua LPPH Jambi, Ruslan A. Gani, SH, menilai halaman GOS secara regulasi diperuntukkan bagi kegiatan seni dan budaya, bukan untuk aktivitas bisnis hiburan. Ia juga mengingatkan potensi adanya pelanggaran hukum apabila terdapat unsur permainan yang mengarah pada praktik perjudian berkedok ketangkasan.
“Setahu kami, Gedung GOS digunakan untuk kegiatan atraksi budaya dan kesenian, bukan untuk bisnis. Apalagi jika ada indikasi judi yang dibungkus permainan ketangkasan,” ujar Ruslan kepada awak media, Rabu (25/2).
Menurut Ruslan, rencana kegiatan yang mencakup permainan anak, wahana ketangkasan, bazar makanan, serta berbagai perlombaan perlu ditelaah dari sisi kesesuaian dengan peraturan daerah yang berlaku. Selama ini, aset tersebut lebih lazim dimanfaatkan untuk kegiatan non-komersial seperti resepsi pernikahan dan pertunjukan seni.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelaku usaha, namun menuntut adanya kepatuhan terhadap aturan serta transparansi dalam proses perizinan penggunaan aset daerah.
“Kami tidak melarang orang berusaha, tetapi harus taat aturan. Jika lokasi itu memang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bisnis, sebaiknya mencari tempat lain yang secara hukum dibolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Jambi selaku pengelola GOS belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi di kantor dinas, kepala dinas dilaporkan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait juga belum memperoleh tanggapan, meski sambungan telepon dan pesan singkat telah dikirimkan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, verifikasi keamanan wahana hiburan, serta tanggung jawab pengelola apabila terjadi insiden selama kegiatan berlangsung.
LPPH Jambi mendesak pemerintah provinsi segera memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas izin dan pengawasan kegiatan tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah.(**)