Firmansyah, SH,MH dan Paul Finsen Mayor
Oleh : Firmansyah, SH, MH
Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah
KEPUTUSAN Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor yang menyatakan akan memilih diam hingga akhir masa jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia patut disikapi secara serius. Pernyataan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat Papua.
Sebagai seorang senator yang selama ini dikenal vokal menyuarakan aspirasi rakyat, sikap untuk tidak lagi berbicara di ruang-ruang resmi negara justru menghadirkan tanda tanya besar. Dalam praktik politik, seorang pejabat publik umumnya memilih mundur ketika merasa tidak lagi mampu menyuarakan kebenaran, bukan memilih diam di tengah tanggung jawab yang masih melekat.
Dalam analisis saya, ada beberapa kemungkinan yang melatarbelakangi sikap tersebut. Pertama, tekanan politik, baik dari internal kekuatan tertentu maupun dari dinamika sosial di daerah, yang dapat memengaruhi independensi seorang senator. Dalam konteks Indonesia, tekanan tidak hanya datang dari partai, tetapi juga bisa berasal dari kelompok kepentingan, termasuk kekuatan modal maupun tekanan sosial masyarakat.
Kedua, persoalan etika dan integritas. Seorang pejabat publik bisa saja merasa bahwa sistem yang dihadapi tidak lagi memberi ruang untuk memperjuangkan perubahan secara efektif. Ketika ruang itu dianggap tertutup atau buntu, pilihan untuk menarik diri dari perdebatan bisa muncul sebagai bentuk kekecewaan.
Ketiga, adanya potensi pembungkaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam dunia politik, ancaman kehilangan posisi strategis, dukungan politik, hingga sumber pendanaan kerap menjadi faktor yang membatasi kebebasan bersuara. Hal ini, jika benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius dalam sistem demokrasi.
Namun demikian, dari seluruh kemungkinan tersebut, harapan publik tentu satu: jangan sampai ada faktor-faktor tersebut yang benar-benar menjadi alasan di balik sikap diam seorang senator dari Papua. Sebab, mandat yang diberikan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan untuk diperjuangkan.
Papua masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari isu hak asasi manusia, tanah adat, pendidikan, kesehatan, hingga ketimpangan pembangunan. Dalam situasi seperti ini, kehadiran suara kritis di tingkat nasional justru semakin dibutuhkan, bukan sebaliknya.
Karena itu, sikap diam tidak seharusnya menjadi pilihan akhir. Jika pun diam dimaknai sebagai bentuk kekecewaan atau strategi tertentu, maka publik berharap hal tersebut adalah bagian dari sikap moral dan bentuk perlawanan, bukan akibat tekanan yang melemahkan fungsi representasi.
Seorang senator adalah representasi suara rakyat. Ketika suara itu berhenti, maka yang hilang bukan hanya pernyataan, tetapi juga harapan.(**)