Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah regulasi baru yang mencakup aspek tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin. Ia menegaskan, penguatan regulasi ini bertujuan mendorong industri PPDP agar semakin kokoh dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Menurut Ogi, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sektor PPDP berperan penting sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
“Sektor PPDP berfungsi sebagai pengelola risiko yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Ogi menilai, diperlukan langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
“Tantangan utama kita adalah memastikan pertumbuhan industri ini bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan pembangunan semakin besar,” katanya.
Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan (IJK) 2026, ditargetkan pertumbuhan sektor asuransi mencapai 5 hingga 7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10 hingga 12 persen. Namun, untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7 hingga 9 persen untuk asuransi dan 23 hingga 25 persen per tahun bagi dana pensiun.
“Tentu untuk mencapai target RPJMN 2029, kita membutuhkan akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi, baik di sektor asuransi maupun dana pensiun,” tegas Ogi.
Data OJK menunjukkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun, meningkat 7,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun.
Seiring meningkatnya kompleksitas dinamika global, OJK menilai penguatan kebijakan yang lebih terarah menjadi penting untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Saat ini, OJK tengah mengkaji berbagai regulasi yang dinilai relevan untuk menjaga stabilitas sektor PPDP dengan menyesuaikan perkembangan ekonomi.
Ogi menambahkan, OJK juga tengah menyiapkan arah kebijakan jangka panjang melalui penyusunan peta jalan sektor PPDP.
“Kami sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission dan Sustainable Development Goals,” pungkasnya.(**)