Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya karena Tak Berizin

Posted on 2026-04-28 16:50:00 dibaca 25 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut, khususnya terkait perizinan usaha.


Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan serta penyaluran modal. Namun, dalam publikasinya, perusahaan ini diketahui menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar.


Selain itu, Malahayati juga menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan masyarakat untuk menutup pinjaman online lama melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan tersebut menjanjikan akan mengurus seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.


Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.


Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah penghentian ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penyelesaian utang yang tidak jelas legalitasnya, apalagi yang meminta imbalan dari dana pinjaman baru,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan identitas lembaga resmi. “Penggunaan logo OJK tanpa izin merupakan bentuk penyesatan informasi yang dapat merugikan masyarakat luas. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa,” kata Hudiyanto.


Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Selain itu, Satgas akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan terkait hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh apabila perintah penghentian tidak dipatuhi.
Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi seperti OJK tanpa dasar yang sah. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online ilegal.


Jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com