Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal.
Entitas tersebut beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang marak dilaporkan. Di antaranya penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana.
Selain itu, terdapat modus peniruan identitas (impersonation) terhadap entitas jasa keuangan berizin. Pelaku menggunakan nama, logo, atau identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.
Modus lain yang ditemukan yakni penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin. Penyebaran modus-modus tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, dan berbagai kanal digital.
Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam penanganan kasus.
Menanggapi masih maraknya kejahatan keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran dari sumber yang tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di ruang digital.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang tidak beretika,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi OJK atau layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui layanan IASC guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan demi menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.(**)