Peluncuran Implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin.
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penerapan QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun integritas industri.
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Diharapkan, seluruh pelaku industri dapat bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujar Ogi saat peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, inovasi digital tersebut memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi serta terhindar dari risiko bertransaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
Menurut Ogi, langkah ini juga akan memperkuat efektivitas pengawasan serta mendorong terciptanya industri perasuransian yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.
Data OJK mencatat, hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Peningkatan jumlah tersebut menunjukkan semakin pentingnya peran pialang sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Selain implementasi QR Code, OJK juga terus mendorong digitalisasi industri melalui penguatan sistem berbasis data terintegrasi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan.
OJK juga telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya masih dilakukan secara manual dan melibatkan beberapa sistem. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang mendukung otomatisasi penerbitan nomor STTD serta memperkuat basis data industri.
Langkah ini sejalan dengan roadmap perasuransian 2023–2027 yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.(**)