Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026)

Pemkot Jambi dan Baznas Perluas Akses Berobat Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Posted on 2026-05-05 18:51:18 dibaca 3 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi. Kolaborasi tersebut memungkinkan warga yang belum memiliki jaminan kesehatan memperoleh sejumlah layanan medis tanpa terbebani biaya.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026).

MoU ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Elvi Roza dan Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli, serta disaksikan langsung Wali Kota Jambi Maulana.

Program tersebut menyasar mustahiq atau penerima zakat, terutama masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun belum memiliki jaminan kesehatan lainnya.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, sinergi pemerintah daerah dan Baznas merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial, khususnya dalam pemenuhan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak semestinya menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan.

Salah satu layanan yang masuk dalam skema kerja sama tersebut adalah khitanan gratis. Layanan ini dapat diakses melalui seluruh puskesmas di Kota Jambi.

Maulana menjelaskan, masyarakat tidak harus menunggu pelaksanaan kegiatan sunatan massal untuk memperoleh layanan tersebut. Warga cukup mendapatkan surat pengantar dari ketua RT sebagai salah satu persyaratan.

“Tidak perlu menunggu sunatan massal. Kapan pun bisa, yang penting ada surat pengantar dari RT dan pembiayaannya akan ditanggung Baznas,” kata Maulana.

Selain khitanan gratis, kerja sama tersebut juga mencakup pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit bagi warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Dalam kondisi darurat, pasien tetap dapat memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sementara biaya pelayanan akan ditanggung Baznas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi warga tidak mampu yang belum tercover BPJS, untuk layanan di IGD tetap bisa dilayani di rumah sakit dan nantinya pembiayaannya dibayarkan Baznas,” ujar Maulana.

Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien, terutama ketika masyarakat menghadapi kondisi medis yang membutuhkan pertolongan segera tanpa harus terkendala persoalan biaya.

Maulana menilai kolaborasi dengan Baznas juga menjadi bentuk optimalisasi dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Intinya, Baznas berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, terutama untuk khitanan dan kebutuhan kegawatdaruratan,” katanya.

Pemkot Jambi berharap kerja sama tersebut turut memperkuat upaya mencapai target Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih merata, mudah diakses, dan berkelanjutan.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com