Firmansyah, SH. MH
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu)
DALAM praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah saksi mahkota bukanlah hal baru. Mekanisme ini kerap digunakan dalam perkara-perkara kompleks seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi (tipikor), yang umumnya melibatkan jaringan terorganisir dan sulit dibuktikan melalui saksi independen.
Secara prinsip, tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara dapat dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, khususnya dalam kasus penyertaan. Dalam konteks ini, mereka dikenal sebagai saksi mahkota yakni pelaku yang bersedia memberikan keterangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Hukum Indonesia secara resmi mengakui keberadaan Saksi Mahkota (kroon getuige) melalui KUHAP Baru, terutama dipertegas dalam Pasal 74 KUHAP Baru yang mengatur prosedur kesepakatan secara tertulis dan perlindungan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru.
Istilah ini awalnya tidak tertulis di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), melainkan lahir sebagai praktik peradilan (yurisprudensi) Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana, di mana salah satu terdakwa dijadikan saksi untuk terdakwa lainnya.
Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 membuka celah legal formal yang memperbolehkan tersangka/terdakwa lain bersaksi asalkan yang bersangkutan tidak keberatan Kedudukan Saksi.
Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana mendapatkan Pengakuan secara tersurat dan lebih detail akhirnya tertuang di dalam aturan KUHAP yang baru diberlakukan, dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang bagi penyidik untuk menetapkannya demi kepentingan penyidikan.
Pengakuan terhadap saksi mahkota telah berkembang dalam sistem hukum Indonesia, terutama sebagai instrumen untuk membongkar kejahatan terstruktur. Dalam kasus narkotika, misalnya, keberadaan saksi independen sering kali sulit ditemukan karena sifat jaringan yang tertutup dan penuh kerahasiaan. Oleh sebab itu, keterangan dari pelaku yang terlibat menjadi sangat krusial.
Namun, tidak semua tersangka dapat serta-merta menjadi saksi mahkota. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemisahan berkas perkara (splitsing), di mana berkas tersangka yang dijadikan saksi dipisahkan dari berkas terdakwa lain yang diadili. Langkah ini penting untuk menjaga objektivitas dan keabsahan proses pembuktian di pengadilan.
Selain itu, saksi mahkota umumnya dipilih dari pelaku yang memiliki peran paling ringan dalam suatu tindak pidana, seperti kurir dalam jaringan narkoba, bukan aktor utama seperti bandar atau gembong. Syarat lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama secara jujur dengan aparat penegak hukum serta bukan merupakan residivis.
Dari sisi konsekuensi hukum, menjadi saksi mahkota bukan berarti terbebas sepenuhnya dari jerat pidana. Namun demikian, terdapat peluang untuk memperoleh keringanan hukuman. Dalam praktiknya, saksi mahkota dapat memperoleh pengurangan tuntutan hingga sepertiga dari ancaman maksimal pasal yang dikenakan.
Bahkan, terdapat jaminan tidak akan dituntut dengan hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Keringanan tersebut umumnya merupakan bagian dari kesepakatan dengan aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan. Mekanisme ini kerap disandingkan dengan konsep plea bargaining, meskipun dalam sistem hukum Indonesia penerapannya tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian hukum, kesepakatan terkait status saksi mahkota biasanya dituangkan secara tertulis dan didampingi oleh advokat atau penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Hal ini penting agar hak-hak tersangka tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, keberadaan saksi mahkota merupakan strategi hukum yang memiliki nilai penting dalam mengungkap kejahatan besar yang sulit dijangkau dengan metode konvensional. Meski demikian, penerapannya tetap harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.(**)