OJK Sita PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana di BPRS GP

Posted on 2026-06-21 11:13:51 dibaca 35 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Tindakan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah penyitaan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pemulihan kerugian bank. OJK akan terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna menjaga integritas sektor keuangan,” ujarnya.


Langkah ini merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang sama, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.


Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan aspek legalitas jaminan, sehingga penelusuran dan penyitaan aset menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan seorang direktur utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir berinisial MIL.


Berdasarkan hasil penyidikan, dalam periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Modus yang digunakan berupa pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.


Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur yang berlaku. Dana hasil pencairan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.


Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya.


Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Agus menegaskan, OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.


“Langkah ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” katanya.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com