forum pencermatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di sektor kesehatan, Senin (22/6/2026).
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar forum pencermatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di sektor kesehatan, Senin (22/6/2026).Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Papua Tengah, Kantor Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire ini difokuskan pada penguatan regulasi penanggulangan penyakit menular.
Tiga Rapergub yang dibahas meliputi penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), rencana aksi daerah penanganan pneumonia dan diare, serta optimalisasi penanggulangan Tuberkulosis (TB).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum bersama tim Biro Hukum, sementara tim penyusun Rapergub diketuai Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Agus. Hadir pula Sekretaris Dinas Kesehatan Obeth Tekege, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Isak Waine, serta para penanggung jawab program teknis.
Agus menjelaskan, forum pencermatan ini bertujuan memastikan substansi Rapergub selaras dengan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan riil daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Papua Tengah.“Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum yang kuat agar implementasi program di lapangan dapat berjalan terpadu, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi gubernur untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif.
Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Gubernur sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan program kesehatan di daerah. Dengan regulasi yang kuat dan aplikatif, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menekan angka penyakit menular.“Dengan adanya regulasi ini, upaya peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, termasuk di wilayah terpencil, diharapkan semakin optimal,” katanya.
Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Papua Tengah menargetkan Rapergub tersebut dapat segera ditetapkan.“Ke depan, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Agus.(**)