Firmansyah, SH.MH
ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi mengajukan banding administratif kepada Gubernur Jambi setelah surat keberatan terhadap pelaksanaan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang diajukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari Wali Kota Jambi.Surat keberatan yang telah dilayangkan pada 18 Juni 2026 tersebut hingga melewati batas waktu yang diatur undang-undang, tidak dijawaban dan direspon oleh pihak pemerintah kota Jambi.
Kuasa hukum LBH Siginjai, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menilai sikap tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan, bahkan kami menganggap ini merupakan "Arogansi Wali Kota Jambi".
"Surat keberatan sudah kami sampaikan sesuai prosedur, tetapi tidak ada respons hingga melewati tenggat waktu. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib memberikan jawaban atas keberatan dalam waktu paling lama 10 hari kerja.Jika tidak, maka berlaku asas fiktif positif.“Secara hukum, diamnya pejabat itu dapat dimaknai sebagai persetujuan. Namun dalam praktiknya, hal itu justru diabaikan, sehingga merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengajuan banding tersebut, LBH Siginjai tetap berpegang pada sejumlah dalil keberatan terkait pelaksanaan program OPBM yang dinilai menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi masyarakat.Salah satu yang disoroti adalah dugaan penggunaan anggaran tanggap darurat bencana senilai Rp4,7 miliar yang dinilai tidak sesuai prosedur untuk mendukung program OPBM.
Selain itu, LBH juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam Program Seratus Juta per RT (Kampung Bahagia), di mana bantuan disebut tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan barang melalui penyedia yang ditunjuk pemerintah daerah.LBH Siginjai juga menyoroti penghancuran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah milik pemerintah tanpa prosedur penghapusan aset yang sah.
Dampaknya, masyarakat disebut harus menanggung biaya tambahan berupa iuran pengelolaan sampah berkisar Rp30 ribu hingga Rp45 ribu per rumah.“Akibat kebijakan tersebut, masyarakat dipaksa membayar iuran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini berpotensi melanggar aturan terkait pungutan daerah,” kata Firmansyah.
Tak hanya itu, operasional program OPBM juga dinilai bermasalah karena penggunaan becak motor (bentor) yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti nomor polisi dan STNK, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM dan perlengkapan keselamatan.
Melalui banding administratif ini, LBH Siginjai meminta Gubernur Jambi sebagai atasan pejabat tata usaha negara untuk mengambil langkah tegas, termasuk memerintahkan pembatalan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai serta mengembalikannya ke kas daerah.LBH juga mendesak penghentian penghancuran TPS, pembangunan kembali fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, serta pembiayaan operasional program OPBM melalui APBD agar tidak membebani masyarakat.
Firmansyah menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jambi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.“Jika banding ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Banding administratif tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya PTUN Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, DPRD Kota Jambi, serta Wali Kota Jambi.(**)