Yuskandar, SH
ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat bantahan hukum (replik administratif) kepada Pemerintah Kota Jambi.Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jambi melalui Sekretaris Daerah Kota Jambi dengan nomor 052/LBHS/VII/2026 dan bersifat penting. Bantahan ini merupakan tindak lanjut atas surat tanggapan Pemkot Jambi Nomor 100.3.11/1259/HKU/2026 tertanggal 25 Juni 2026, yang baru diterima secara fisik pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa hukum warga terdampak OPBM, Yuskandar, SH dari LBH Siginjai, menyatakan bahwa tanggapan Pemkot Jambi telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 ayat (4), batas waktu 10 hari kerja bagi pemerintah untuk menjawab surat keberatan tertanggal 18 Juni 2026 berakhir pada 1 Juli 2026. Karena surat tanggapan baru diterima pada 2 Juli 2026, maka secara hukum keberatan warga dinilai dikabulkan melalui asas fiktif positif.
Selain itu, LBH Siginjai menolak seluruh argumentasi Pemkot Jambi yang dinilai tidak berdasar hukum. Sejumlah poin yang disorot antara lain penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,7 miliar, penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta penarikan iuran sampah di tingkat RT.
Terkait penggunaan dana BTT, LBH menilai tidak terdapat kondisi darurat yang dapat menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut. Pengelolaan sampah disebut sebagai urusan wajib yang bersifat rutin, sehingga tidak memenuhi kriteria “keperluan mendesak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pada aspek penataan dan penutupan TPS, LBH Siginjai menyebut langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa kesiapan sistem pengganti yang memadai. Penutupan TPS dinilai tidak disertai fasilitas transisi yang layak, sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan sampah liar dan melanggar asas pelayanan publik yang baik.
Sementara itu, terkait iuran sampah di tingkat RT, LBH menilai Pemkot Jambi telah melepaskan tanggung jawab dengan membebankan biaya operasional program kepada masyarakat tanpa adanya regulasi standar tarif. Kondisi ini dinilai membuka celah praktik pungutan liar dan berpotensi membebani warga, khususnya kelompok ekonomi lemah.
LBH Siginjai juga menyoroti operasional armada bentor dalam program OPBM. Menurut mereka, penggunaan kendaraan roda tiga tanpa standar kelayakan teknis, tanpa pembatasan wilayah operasi, serta tanpa kejelasan status hukum pengemudi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan pula, operasional bentor yang melebihi kapasitas muatan dan melintasi jalan utama tanpa pengawasan teknis berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta melanggar prinsip keamanan dan keselamatan lalu lintas.Atas berbagai hal tersebut, LBH Siginjai menyatakan menolak seluruh isi tanggapan Pemkot Jambi. Mereka juga mendesak Wali Kota Jambi untuk segera menghentikan penutupan TPS serta menetapkan standardisasi iuran sampah di tingkat RT dalam waktu 3x24 jam.
LBH Siginjai menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.Surat bantahan hukum ini turut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, PTUN Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, DPRD Kota Jambi, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.(**)