Dari kiri Simon Gobai dan kan Titus Tabuni ( kuasa hukum)
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang diajukan Simon Gobai dalam perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa sebagai penggugat melawan Gubernur Papua Tengah sebagai tergugat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menanggapi putusan itu, Simon Gobai menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan terhadap permohonannya untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Ia mengaku tetap menempuh jalur hukum lain.
“Saya tidak mempermasalahkan permohonan intervensi yang tidak dapat diterima. Tidak masalah ditolak sebagai pihak intervensi, karena saya juga sedang dalam proses mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura,” ujar Simon.
Simon juga menyampaikan rencananya untuk hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi. Ia berharap kehadirannya dapat memperjelas persoalan yang sedang bergulir, khususnya terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang menyangkut dirinya.
“Besok, Rabu 8 Juli 2026, saya akan mengajukan diri sebagai saksi di persidangan, agar persoalan ini terang benderang dan tidak ada opini yang menggiring seolah-olah masalah PAW terhadap saya sudah selesai. Saya masih peraih suara terbanyak pertama pada pemilu lalu,” tegasnya.
Kuasa hukum Simon Gobai, Titus Tabuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak kliennya untuk dilantik sebagai anggota DPR Papua.
“Sampai saat ini kami masih menempuh upaya hukum terkait hak-hak Simon Gobai untuk dilantik menjadi anggota DPRP,” ungkap Titus.
Sementara itu, dalam persidangan sehari sebelumnya, Rabu 1 Juli 2026, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Namun, kuasa hukum tergugat menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak mendukung substansi gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., M.H., menyebut bahwa para saksi dinilai tidak memahami secara utuh pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.
Selain itu, pihak tergugat juga berpandangan bahwa gugatan yang diajukan Naftali Kobepa belum layak diajukan ke PTUN. Hal tersebut, menurut Firmansyah, karena penggugat belum menempuh upaya keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak penggugat belum pernah mengajukan keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah. Selain itu, hingga saat ini masih terjadi sengketa internal antar anggota partai, yakni antara Simon Gobai dan Naftali Kobepa, serta dengan PKB terkait proses PAW ini,” jelasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di PTUN Jayapura.(**)