Firmansyah, SH.MH

Penggugat Absen di Sidang PTUN Jayapura, Saksi Sebut Penundaan PAW Inisiatif DPW PKB

Posted on 2026-07-08 14:14:32 dibaca 101 kali

ARUNGNEWS.COM, JAYAPURA — Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (8/7/2026), tetap digelar meski penggugat, Naftali Kobepa, bersama kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Gubernur Papua Tengah.


Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap fakta terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi pokok sengketa. Saksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Tengah, Sigit Triantoro selaku Sekretaris dan Irianto sebagai Bendahara, memberikan keterangan yang dinilai memperjelas alur permasalahan.


Keduanya menyampaikan bahwa hingga saat ini DPW PKB Papua Tengah masih berkomitmen meminta penundaan proses PAW dari Simon Gobai kepada Naftali Kobepa. Penundaan tersebut, menurut saksi, merupakan keinginan internal partai hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak.


Saksi juga membantah yang mengetik atau membuat surat bernomor 390, yang diklaim Penggugat sebagai surat yang di buat dan diantar oleh pengurus DPW ke Gubernur untuk melanjutkan proses PAW. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan nomor maupun menandatangani surat tersebut.
“Surat itu dibawa oleh Naftali Kobepa, sudah ditandatangani oleh Ketua DPW saat itu dan Wakil Sekretaris. Saya bukan yang menandatangani, bukan juga yang memberikan nomor. Saya hanya membubuhkan stempel,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.


Selain itu, saksi membantah bahwa surat tersebut pernah diantarkan secara resmi oleh pengurus DPW PKB ke Kantor Gubernur Papua Tengah.
Keterangan juga datang dari Daud, saksi dari Sekretariat DPR Papua Tengah.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi dengan mengundang Simon Gobai, Naftali Kobepa, dan DPW PKB. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak terkait.
Daud juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dari PKB yang meminta atau mendesak percepatan proses PAW.


Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi telah menjelaskan perkara secara terang.
“Keterangan saksi sudah sangat jelas dan memperlihatkan bahwa proses penundaan PAW bukan berasal dari Gubernur Papua Tengah,” ujarnya.


Ia juga menyebut penggugat tidak pernah mengajukan keberatan administratif kepada gubernur, sehingga dinilai tidak tepat jika membangun opini bahwa proses PAW dihambat oleh pemerintah daerah.
“Tidak benar jika dikatakan Gubernur menghalangi proses PAW. Dalam setiap kebijakan, Gubernur mengedepankan perlindungan hak masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah,” tambahnya.


Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli serta penyampaian bukti tambahan dari pihak tergugat.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com