Firmansyah, SH.MH
Oleh: Firmansyah, SH, MH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Founder LBH Siginjai
SISTEM peradilan pidana di Indonesia tidak mengenal konsep “penanganan terbalik”, yakni menangkap seseorang hanya karena ditemukan uang atau harta dalam jumlah besar, lalu kemudian mencari-cari apakah harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan penyidik harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perlu dipahami bahwa delik ini berkaitan erat dengan tindak pidana asal (predicate crime). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa harta kekayaan yang diproses harus diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
Namun demikian, terdapat pemahaman yang kerap keliru di tengah masyarakat. Tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan. Penyidik dapat melakukan penyidikan TPPU secara bersamaan dengan tindak pidana asal, sepanjang terdapat bukti yang cukup bahwa harta tersebut diduga berasal dari suatu kejahatan.
Dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dengan ditemukannya uang dan emas sebagai barang bukti merupakan bagian dari penyelidikan atau telah memasuki tahap penyidikan TPPU.
Perlu ditegaskan, penemuan uang tunai atau emas dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal TPPU. Penyidik tetap harus mampu membuktikan keterkaitan harta tersebut dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, suap, narkotika, perpajakan, atau tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU.
Dalam perkara korupsi, misalnya, ditemukannya uang di rumah seseorang tidak otomatis menjadikan uang tersebut sebagai hasil korupsi. Diperlukan alat bukti yang dapat menghubungkan secara jelas antara harta tersebut dengan perbuatan pidana. Setelah keterkaitan itu terbukti, barulah ketentuan TPPU dapat diterapkan untuk menindak upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menggunakan hasil kejahatan.
Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara seseorang ditangkap terlebih dahulu hanya karena ditemukan uang, kemudian penyidik baru mencari asal-usulnya, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam hukum acara pidana.
Penetapan tersangka dan penerapan pasal TPPU seharusnya berlandaskan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana asal, bukan sekadar dugaan yang dibangun setelah tindakan penangkapan dilakukan.(**)