Firmansyah,SH.MH
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi kembali menuai polemik serius. Sejumlah warga resmi menggugat Wali Kota Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), terkait Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026 melalui sistem e-Court oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai Cabang Jambi. Para penggugat merupakan warga yang mengaku terdampak langsung kebijakan itu, berasal dari sejumlah wilayah seperti Kelurahan Simpang IV Sipin, Jelutung, hingga Eka Jaya.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Program Operasional Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia. Dalam dokumen gugatan, para penggugat menilai aturan tersebut tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Kuasa hukum penggugat, Firmansyah, SH,MH menegaskan bahwa gugatan diajukan setelah upaya administratif berupa keberatan yang dilayangkan pada 18 Juni 2026 tidak ditindaklanjuti secara layak oleh Pemerintah Kota Jambi.
“Secara hukum, keberatan klien kami seharusnya dikabulkan karena tidak ada keputusan yang memenuhi permohonan hingga batas waktu yang ditentukan. Ini masuk dalam asas fiktif positif,” tegas Founder LBH Siginjai ini.
Lebih jauh, pihak penggugat menilai pemerintah kota telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, salah satunya melalui penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) secara sepihak tanpa menyediakan fasilitas pengganti yang memadai.
Akibat kebijakan tersebut, warga mengalami kesulitan dalam membuang sampah rumah tangga. Bahkan, masyarakat terpaksa menanggung beban tambahan melalui iuran swadaya di tingkat RT yang disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, gugatan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,7 miliar untuk program pengelolaan sampah yang dinilai tidak dalam kategori darurat.
Program Kampung Bahagia pun ikut dipersoalkan. Penyaluran dana sebesar Rp100 juta per RT disebut tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan berupa barang seperti CCTV, yang dinilai menyimpang dari tujuan awal program.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan armada pengangkut sampah berupa becak motor (bentor). Penggugat menilai operasional kendaraan tersebut tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini bukan sekadar persoalan sampah, tetapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi,” tegas Firmansyah.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jambi untuk menyatakan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 batal dan tidak sah, sekaligus menyatakan Wali Kota telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga mendesak agar seluruh kebijakan turunan dari peraturan tersebut dihentikan, pemerintah kota diminta membangun kembali fasilitas TPS atau menyediakan sarana transisi yang layak, serta mengembalikan dana BTT ke kas daerah.
Selain itu, penggugat menuntut penghentian pungutan iuran sampah yang tidak memiliki dasar hukum serta meminta agar bantuan dana Program Kampung Bahagia disalurkan dalam bentuk tunai sesuai peruntukannya.
Tak berhenti di situ, gugatan ini juga memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang dialami warga akibat kebijakan yang dinilai cacat prosedur tersebut.(**)