Firmansyah, SH., MH

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Posted on 2026-07-13 15:14:50 dibaca 51 kali

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah 

 

PENEGAKAN  hukum yang adil tidak hanya ditentukan oleh tujuan, tetapi terutama oleh cara dan prosedur yang digunakan. Dalam praktiknya, tidak jarang publik disuguhi proses hukum yang terkesan tergesa-gesa, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah perkara sederhana. Status tersebut tidak boleh disematkan hanya berdasarkan asumsi, apalagi sekadar ditemukannya sejumlah uang di suatu tempat. Hukum secara tegas mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih dari itu, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada prinsipnya harus terlebih dahulu diperiksa. Pemeriksaan ini penting untuk menjamin hak-hak dasar warga negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak sewenang-wenang.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik juga wajib membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi. Tanpa pembuktian tersebut, keberadaan uang tunai tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai hasil kejahatan.

Hal yang sama berlaku dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegak hukum harus mampu menunjukkan adanya tindak pidana asal (predicate crime). TPPU tidak dapat berdiri sendiri hanya karena seseorang memiliki harta dalam jumlah besar. Harus ada konstruksi hukum yang jelas bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan dan telah melalui proses penyamaran.

Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah aspek prosedural dalam penyidikan. Jika benar terjadi pelimpahan perkara tanpa didahului pemeriksaan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maka hal ini menjadi preseden yang berbahaya. Dalam KUHAP, tidak dikenal mekanisme pengalihan penyidikan antar lembaga untuk perkara yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.

Lebih jauh, menjadi janggal apabila suatu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sementara tersangka belum pernah diperiksa. Kondisi ini bukan hanya mencederai logika hukum, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan pragmatis atau sekadar memenuhi ekspektasi publik. Hukum harus ditegakkan dengan kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jika prosedur diabaikan, maka bukan hanya perkara yang berpotensi gugur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Ini adalah risiko besar yang tidak boleh dianggap sepele.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus kembali pada koridor hukum yang benar. Penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel adalah satu-satunya cara untuk menjaga marwah keadilan di negeri ini.

Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, melainkan harus berdiri tegak di atas prinsip.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com