Sidang Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/2026).
ARUNGNEWS.COM, BENGKULU – Pihak Bupati Kaur Gusril Pausi membantah adanya pembicaraan mengenai paket proyek senilai Rp5,2 miliar dalam pertemuan antara Gusril dengan Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Dian Putri Bungsu.
Persoalan tersebut mencuat setelah riwayat percakapan Dian pada 2025 diungkap dalam persidangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/2026).
Koordinator Militan Gusril, Frank, menegaskan pertemuan Gusril Pausi dan Dian Putri Bungsu tidak berkaitan dengan pembahasan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Menurut Frank, pertemuan tersebut semata-mata merupakan silaturahmi kekeluargaan. Bahkan, saat pertemuan berlangsung, Gusril disebut belum mengetahui bahwa Dian bekerja di PT CMC dan mengira yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat.
Frank menjelaskan, Dian telah lama dikenal sebagai keluarga karena merupakan putri Arifin Daud, mantan atasan Gusril ketika menjabat sebagai ajudan di Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia mengatakan, pertemuan itu berlangsung setelah Gusril dilantik sebagai bupati dan dihadiri secara terbuka bersama orang tua Dian serta AKBP Sandra. Pertemuan tersebut disebut hanya dalam rangka memberikan ucapan selamat atas pelantikan.
Terkait nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Yasman, yang turut disebut dalam percakapan, Frank menyatakan kedatangan Yasman pada awal masa kepemimpinan Gusril hanya untuk menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan dinas.
Menurutnya, tidak lama setelah itu Yasman tidak lagi menjabat dan kemudian pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara OTT tersebut, riwayat percakapan Dian Putri Bungsu pada 2025 mengungkap rencana tiga paket pekerjaan di Kabupaten Kaur. Paket itu meliputi pembangunan dua unit IPAL senilai Rp1,3 miliar, dua unit WTP senilai Rp1,3 miliar, serta pengadaan Cytotoxic senilai Rp2,6 miliar.
Total nilai tiga paket pekerjaan yang disebut dalam percakapan tersebut mencapai Rp5,2 miliar dengan klaim progres sekitar 50 persen.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Fikri Thobari, Dian Ozhari, SH, turut mengungkapkan bahwa Dian Putri Bungsu memiliki wilayah pemasaran yang mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Seluma, Bengkulu Utara, dan Kaur.
Ia menyebut pendekatan yang dilakukan Dian dalam menjalankan pemasaran dilakukan melalui keluarga kepala daerah maupun secara langsung kepada kepala daerah, termasuk Bupati Kaur melalui salah seorang kepala dinas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Syahrul Anwar membenarkan bahwa Dian Putri Bungsu merupakan tenaga sales yang menangani wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Syahrul juga menerangkan bahwa dalam aktivitas usaha PT CMC terdapat skema komitmen fee di sejumlah daerah, meski tidak seluruh wilayah menerapkan pola tersebut. Menurutnya, penentuan komitmen fee dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Frank meminta media tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan Gusril Pausi.
Ia menilai sejumlah pemberitaan telah membangun opini yang cenderung menyudutkan Gusril dengan menggunakan kutipan atau kalimat yang tidak utuh.
Frank mengatakan pihaknya terus memantau pemberitaan terkait Bupati Kaur. Apabila ditemukan publikasi yang dinilai tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara memadai, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah teguran hingga somasi.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kaur berjalan dengan baik serta tidak membentuk penilaian publik berdasarkan informasi yang belum teruji secara menyeluruh.(**)