Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (31/8/2026

Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

Posted on 2026-09-01 08:57:23 dibaca 24 kali

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (31/8/2026), terungkap pengakuan mengenai penggunaan nama dalam perjalanan dinas meski pihak yang bersangkutan tidak benar-benar berangkat.


Perkara yang telah memasuki jilid II tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Dua terdakwa, EY selaku mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kaur dan TPW, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024, diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.


EY dalam keterangannya mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut terdapat tekanan dari pihak atasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lebih jauh, EY mengungkapkan bahwa penggunaan nama seseorang dalam administrasi perjalanan dinas tanpa adanya keberangkatan secara nyata telah menjadi kebiasaan di lingkungan DPRD Kaur.


Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
EY juga menyampaikan telah melakukan penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp76 juta. Namun, pihak penasihat hukumnya menegaskan bahwa EY disebut hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Menurut tim pembela, EY tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan penggunaan nama maupun dugaan penetapan harga yang melebihi ketentuan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Sementara terdakwa TPW tampak menangis saat memberikan keterangan di persidangan. Mantan anggota DPRD Kaur itu mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran biaya hotel.
TPW mengatakan pernah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun, menurut pengakuannya, pengembalian tersebut tidak diterima karena pihak Kejaksaan meminta agar kewajiban pengembalian dilakukan secara lunas sekaligus.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sisi lain, menyampaikan bahwa keluarga TPW telah menerima surat penagihan. Namun hingga kini, JPU menilai belum terlihat adanya kesungguhan penuh untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara.
Sidang perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2023 ini masih terus berlanjut. Persidangan menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai praktik penggunaan nama untuk perjalanan dinas tanpa keberangkatan nyata, di tengah kerugian negara yang mencapai Rp5,3 miliar.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com