Rapat Warga KM 32 Desa Tanjung Pauh bersama Perwakilan Perusahaan
ARUNGNEWS.COM,MUAROJAMBI – Persoalan aktivitas angkutan batu bara di kawasan KM 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menemukan titik terang. Perwakilan perusahaan, Asosiasi Angkutan Batu Bara, dan masyarakat sepakat menandatangani komitmen bersama terkait penertiban jam operasional, perbaikan jalan, serta pengendalian debu.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui Musyawarah Desa yang digelar di Aula Desa Tanjung Pauh KM 32, Minggu (13/9/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Desa Tanjung Pauh Satria Domen, Kapolsek Mestong AKP Robinson Manulang, perwakilan Camat Mestong, tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan, serta jajaran Asosiasi Angkutan Batu Bara.
Dalam Berita Acara Musyawarah Desa, terdapat tiga poin utama yang disepakati sebagai langkah penyelesaian persoalan lalu lintas angkutan batu bara dan kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Pertama, Asosiasi Angkutan Batu Bara berkomitmen melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan jam operasional angkutan batu bara, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WIB di jalan lintas Desa Tanjung Pauh KM 32, sesuai peraturan gubernur yang berlaku.
Kedua, perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan akan dilakukan melalui penimbunan menggunakan batu dan pengecoran pada ruas RT 001 hingga RT 003. Pelaksanaan perbaikan ditargetkan terealisasi dalam waktu dua minggu setelah musyawarah.
Proses tersebut diawali dengan pengajuan proposal resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Pauh kepada Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara.
Ketiga, pihak asosiasi menyatakan kesanggupannya melakukan penyiraman jalan lintas Desa Tanjung Pauh KM 32 minimal satu kali setiap hari untuk mengurangi dampak debu. Penyiraman dijadwalkan mulai Senin (14/9/2026).
Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB), Susana Wati, mengatakan pihaknya menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis harus menjadi komitmen bersama dan tidak berhenti sebatas hasil pertemuan.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana komitmen yang sudah disepakati bersama benar-benar dilaksanakan, baik penertiban jam operasional maupun perbaikan jalan. Masyarakat sudah menyampaikan keluhannya, sehingga kami berharap perusahaan juga menunjukkan tanggung jawabnya secara nyata,” ujar Susana Wati.
Susana menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha, tetapi menginginkan agar kegiatan angkutan batu bara tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang. Kalau aturan jam operasional dipatuhi dan jalan yang rusak segera diperbaiki, tentu situasi di lapangan akan lebih kondusif. Kami juga berharap penyiraman jalan dilakukan secara rutin agar masyarakat tidak terus terganggu oleh debu,” katanya.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketegangan yang sebelumnya terjadi di kawasan KM 32. Pada Jumat (11/9/2026), warga melakukan aksi penyetopan terhadap armada angkutan batu bara di kawasan Turunan Trona, dekat Pabrik Sawit ADS.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut perusahaan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan sekaligus meminta masyarakat setempat dilibatkan dalam proses perbaikan infrastruktur.
Situasi kembali memanas ketika puluhan truk batu bara tetap melintas di luar ketentuan jam operasional. Kondisi itu kemudian ditindak aparat Polresta Muaro Jambi dengan memutar balik puluhan kendaraan dan memberikan sanksi tilang di lokasi.
Susana Wati menambahkan, penertiban di lapangan harus dibarengi dengan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, aparat, dan pihak perusahaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kami berharap setelah adanya musyawarah ini tidak ada lagi tindakan yang memicu ketegangan. Semua pihak sudah duduk bersama dan sudah ada kesepakatan. Sekarang tinggal membuktikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani sejumlah perwakilan warga, di antaranya Bujang Armun, S.H. dan Syafrudin. Dari pihak perusahaan terdapat Faizal Zaqi Z, Likson Efendi dari PT MBS/BMJ, Kemas Anto dari PT BBMM, serta Susana Wati dari MPLLBB.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat berharap tidak lagi terjadi pelanggaran jam operasional oleh pengemudi angkutan batu bara. Warga juga meminta komitmen perbaikan jalan dan penyiraman rutin benar-benar direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama. (**)