Terdakwa RB alias Revanda Bangun, ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menjalani sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9/2026).

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

Posted on 2026-09-15 17:52:23 dibaca 173 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menjalani sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9/2026).Revanda disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Rusdi Eka (RE) dan Budi Wijaya (BW).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi. Persidangan perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari kursi terdakwa.

Revanda terlihat mengenakan pakaian tahanan Lapas dengan kepala dicukur. Ia tampak serius menyimak dakwaan yang dibacakan JPU dan beberapa kali mengarahkan pandangan kepada jaksa.Dalam perkara tersebut, Revanda didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April 2026.Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika yang disebut berlangsung di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Rusdi Eka di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut.Dari pengembangan kasus, Revanda Bangun dan Budi Wijaya turut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.

Revanda diketahui berstatus ASN dan bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi sebelum terseret dalam perkara ini.Perkara ketiga terdakwa selanjutnya diproses di PN Jambi dan memasuki tahap persidangan dengan agenda awal pembacaan dakwaan.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com