Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan,Firmansyah, S.H., M.H.

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Posted on 2026-09-17 11:06:06 dibaca 277 kali

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan

PERNYATAAN salah satu anggota DPRD Kota Jambi dalam rapat dengar pendapat yang menyatakan kesiapannya untuk “pasang badan” bahkan menggantikan posisi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila yang bersangkutan dipidana karena membuka blokir atau “zona merah” atas bidang-bidang tanah yang selama ini diblokir atas permintaan Pertamina, patut disesalkan.

Pernyataan tersebut mungkin terdengar heroik bagi masyarakat yang menjadi korban persoalan zona merah, khususnya warga yang sertipikat tanahnya tertahan akibat permintaan pemblokiran dari Pertamina. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, pernyataan tersebut keliru dan berpotensi membentuk pemahaman yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bersifat personal. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan dan kesalahan yang dilakukannya sendiri. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dikenai pidana kecuali berdasarkan perbuatan yang dilakukannya sendiri dan kesalahannya sendiri.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana melekat kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain hanya karena adanya jabatan, hubungan politik, ataupun pernyataan kesediaan untuk “berkorban”.

Tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia mekanisme “penggantian terdakwa” atau pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang lain berdasarkan pernyataan politik. Karena itu, apabila seorang pejabat diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya, proses hukum tetap akan menilai perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, serta bukti yang berkaitan dengan pejabat tersebut.

Persoalannya menjadi lebih serius apabila pernyataan politik semacam itu justru membuat masyarakat korban zona merah berharap adanya mekanisme hukum yang sebenarnya tidak tersedia. Warga membutuhkan kepastian mengenai status tanah dan sertipikat mereka, bukan sekadar pernyataan simbolik yang tidak mempunyai konsekuensi hukum terhadap pertanggungjawaban pidana.

Jika Kepala Kantor BPN memiliki dasar hukum untuk membuka blokir atau menyelesaikan persoalan zona merah, maka yang semestinya dikedepankan adalah kajian yuridis dan administratif mengenai dasar pemblokiran sertipikat tersebut, termasuk alasan, prosedur, kewenangan, serta kepentingan hukum yang menjadi dasar permintaan pemblokiran.
Menurut pandangan saya justru kepala BPN dalam posisi sulit, dimata warga korban zona merah seolah kepala BPN dzolim mempersulit warga yang memiliki sertipikat, padahal kepala BPN dalam hal ini menegakkan aturan dan memjalankan tugas, seharusnya kita memberikan kepastian dan payung hukum agar BPN dapat bekerja dengan baik.
Penyelesaian masalah ini semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif yang tersedia sesuai ketentuan pertanahan. Apabila terdapat keputusan atau tindakan administrasi yang dianggap merugikan masyarakat dan diduga bertentangan dengan hukum, tersedia pula mekanisme hukum untuk mengujinya melalui jalur peradilan tata usaha negara sesuai kewenangan dan objek sengketanya.

DPRD memiliki ruang pengawasan yang dapat digunakan secara konstruktif. DPRD dapat memanggil pihak BPN dan Pertamina dalam forum resmi untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah, prosedur yang telah ditempuh, serta alasan sertipikat warga belum dapat diproses sebagaimana mestinya.

Langkah semacam itu jauh lebih substansial dibandingkan sekadar pernyataan “pasang badan” yang tidak dikenal sebagai mekanisme dalam pertanggungjawaban pidana.

Keberpihakan anggota DPRD kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan pertanahan tentu merupakan bagian dari fungsi representasi politik. Namun, keberpihakan tersebut tetap harus disampaikan dengan pijakan hukum yang benar. Empati politik tidak seharusnya melahirkan pemahaman hukum yang keliru di tengah masyarakat.

Sebagai advokat yang concern terhadap perlindungan hak atas tanah masyarakat, saya berpandangan bahwa persoalan zona merah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan administratif yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang nyata mengenai tanah dan sertipikat mereka. Karena itu, penyelesaian persoalan zona merah seharusnya tidak berhenti pada retorika politik, tetapi harus diarahkan pada pembukaan fakta hukum, pemeriksaan dasar pemblokiran, serta penggunaan seluruh mekanisme peradilan yang tersedia bagi masyarakat.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com