MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

Posted on 2026-10-07 12:04:41 dibaca 157 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan warga Kota Jambi, Dedy Verisandy dan Rosa Juniarti, terhadap Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Bahagia. Perkara tersebut tercatat dengan register Nomor 50 P/HUM/2026 tertanggal 22 September 2026.


Registrasi itu dituangkan dalam surat Kepaniteraan MA Nomor 50/PR/IX/50 P/HUM/2026 yang ditandatangani Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum. MA menyatakan berkas fisik dan elektronik permohonan telah lengkap.


Para pemohon menilai Perwal Kampung Bahagia cacat secara hukum karena bertabrakan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi. Batu uji yang diajukan meliputi Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Kuasa hukum para pemohon, Firmansyah, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Siginjai, menegaskan registrasi ini membuktikan permohonan warga sah secara formal dan layak diperiksa. "Wali Kota tidak boleh membuat aturan yang melabrak undang-undang. Kami minta Mahkamah Agung membatalkan Perwal ini karena merugikan warga, terutama soal pengelolaan sampah dan penggunaan keuangan daerah," tegasnya.


Langkah ke Mahkamah Agung ini sejalan dengan gugatan warga di PTUN Jambi dalam Perkara Nomor 15/G/TF/2026/PTUN.JBI terhadap Wali Kota Jambi atas penutupan dan pembongkaran TPS sampah komunal di sejumlah titik di Kota Jambi.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com