Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai Jambi.

Saksi Wali Kota Jambi Tak Saksikan Pembongkaran TPS, Satu Lokasi Tanpa Surat Permohonan Warga

Posted on 2026-10-14 17:40:50 dibaca 89 kali

ARUNGNEWS.COM, JAMBI -Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (14/10/2026). Saksi dari pihak Wali Kota Jambi mengakui tidak menyaksikan langsung proses penutupan maupun pembongkaran TPS. Selain itu, satu dari empat lokasi yang menjadi objek sengketa disebut tidak memiliki surat permohonan dari warga.

Sidang perkara Nomor 15/G/TF/2026/PTUN.JBI tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Wali Kota Jambi. Gugatan diajukan Dedy Verisandy dan kawan-kawan melalui kuasa hukum dari LBH Siginjai.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., bersama hakim anggota Fitri Hidayati, S.H., dan Boghi Megananda, S.H. Pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Pahlevi, dan Lurah Sungai Asam, Nurkholis.

Dalam keterangannya, Pahlevi menjelaskan bahwa proses penutupan TPS diawali dengan musyawarah warga, kemudian diteruskan kepada Ketua RT, lurah, hingga Kepala DLH. Selanjutnya, dibuat nota dinas dan berkas diverifikasi oleh pengurus barang milik daerah sebelum diajukan kepada Wali Kota Jambi untuk mendapatkan persetujuan.

Pahlevi menerangkan, dari empat lokasi yang menjadi objek sengketa, TPS objek 1, 2, dan 4 merupakan TPS resmi. Sementara itu, TPS objek 3 disebut bukan TPS resmi dan bukan aset milik pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa surat permohonan warga hanya tersedia untuk objek 1, 2, dan 4. Adapun objek 3 tidak disertai surat permohonan tersebut.

Pahlevi mengakui tidak terlibat langsung dalam proses penutupan maupun pembongkaran TPS. Ia hanya menerima berkas dari pihak kelurahan dan tidak mengetahui secara pasti jarak antara rumah warga dengan transfer depo.

Selain itu, menurut keterangannya, surat keputusan (SK) penutupan aset baru diterbitkan setelah proses penutupan dan pembongkaran selesai dilakukan.

Mengenai iuran, Pahlevi menyebut pungutan tersebut didasarkan pada kesepakatan warga. Namun, kesepakatan itu juga tercantum dalam lampiran permohonan yang diajukan oleh lurah.

Sementara itu, Lurah Sungai Asam, Nurkholis, menerangkan bahwa koordinasi dengan DLH terkait penutupan TPS hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Pemberitahuan kepada warga disampaikan melalui pemasangan spanduk sekitar satu minggu sebelum pembongkaran.

Nurkholis juga mengakui tidak pernah ada pengumuman resmi di kantor kelurahan terkait kegiatan tersebut.

Terkait iuran, ia menjelaskan bahwa pembayaran hanya dibebankan kepada warga yang bersedia. Dalam keterangannya, ia mengakui warga yang tidak membayar iuran tidak memperoleh manfaat dari program tersebut.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara gugatan pembongkaran TPS yang tengah bergulir di PTUN Jambi. Persidangan ini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji bukti dan argumentasi masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com