Rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jambi

Firmansyah: Buka Blokir 5.506 Sertifikat Bukan Akhir, Status Tanah Warga Zona Merah Harus Tuntas

Posted on 2026-10-20 07:40:44 dibaca 425 kali

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Kesepakatan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk mendorong pembukaan blokir 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga Zona Merah Pertamina di Kota Jambi dinilai sebagai langkah maju, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan.Founder Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil rapat BAM DPR RI di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), harus dipandang sebagai awal, bukan akhir penyelesaian."Membuka blokir bukan berarti mengakhiri sengketa. Yang dibutuhkan warga adalah kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan miliki," tegasnya.

Menurutnya, berita acara kesepakatan BAM DPR RI bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik sah tanah yang diklaim beririsan dengan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.Rapat tersebut menghasilkan lima kesepakatan, mengutamakan musyawarah, mendorong BPN Kota Jambi menindaklanjuti pembukaan blokir; mendorong DJKN dan BPN menginventarisasi aset negara serta menjaga kondusivitas tanpa tindakan represif; serta mengupayakan penyelesaian yang adil, termasuk mempertimbangkan mekanisme reforma agraria.Tanpa Tenggat dan PengawasanFirmansyah menyoroti kesepakatan itu belum memuat tenggat waktu, mekanisme pengawasan, maupun konsekuensi bila tidak dijalankan. "Jangan sampai kesepakatan ini berhenti sebagai dokumen rapat," ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tidak dicantumkannya Forum Masyarakat Tolak Zona Merah sebagai penanda tangan berita acara, padahal warga adalah pihak paling terdampak. BPN Kota Jambi, sebagai instansi yang memblokir, juga harus terlibat aktif, sementara inventarisasi aset wajib transparan dan memperhatikan riwayat penguasaan tanah warga.Soal reforma agraria, Firmansyah mengingatkan agar pemegang SHM tidak langsung diperlakukan sebagai calon penerima redistribusi. Sertifikat, kata dia, merupakan alat bukti kuat menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, meski tetap diuji bersama bukti lain bila terjadi sengketa.

Terlebih menurut Firmansyah ada bahasa yang keluar dari Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan kunjungan tersebut untuk menelaah dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah, dan perlindungan hak warga.Jangan Jalur Pengadilan menutup jalan musyawarah, Firmansyah menilai gugatan ke pengadilan dapat menjadi jalan memperoleh kepastian hukum, tanpa menutup peluang perdamaian melalui mediasi atau akta perdamaian.

Ketidakpastian status tanah, lanjutnya, putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum dan berdampak nyata pada proses jual beli, warisan, pemecahan sertifikat, balik nama, hingga agunan bank. "Jangan hanya sertifikatnya yang dibuka blokirnya, tetapi status tanahnya juga harus memperoleh kejelasan," tutupnya. (**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com