Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di lobi Gedung A Polda Jambi, Rabu (28/10/2026).

Polda Jambi Usut 19 Kasus Karhutla, 16 Orang Tersangka dan Dua Korporasi Dibidik

Posted on 2026-10-30 02:57:18 dibaca 19 kali

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, polisi mencatat 19 laporan perkara karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 112,3531 hektare.

Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sementara itu, dua korporasi menjadi sasaran pendalaman penyidikan dan empat perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Gedung A Polda Jambi, Rabu (28/10/2026). Paparan tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Widodo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani penyidik memiliki sejumlah pola, mulai dari pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, hingga aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana yang ditemukan memiliki sejumlah pola, mulai dari pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, hingga aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan,” jelas Widodo.

Salah satu perkara dengan luas lahan terdampak terbesar terjadi di areal PT SH, Kelurahan Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 76,6 hektare.

Menurut Kapolda, besarnya luas lahan yang terbakar menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu perhatian dalam penanganan karhutla di Provinsi Jambi. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus lainnya terjadi di areal PT JB, Desa Baru Nalo, Kabupaten Merangin, dengan luas lahan terbakar sekitar enam hektare. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mencatat satu jeriken berisi bensin sebagai salah satu barang bukti.

Penyidik juga menangani perkara kebakaran di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kebakaran di areal konsesi PT RK itu diperkirakan berdampak pada lahan seluas lima hektare.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/24/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi dua batang kayu bekas terbakar, abu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, empat lembar seng, tali nilon, serta enam batang kayu pancang. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Kasus berikutnya terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan luas lahan terbakar diperkirakan mencapai lima hektare.

Peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/7/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Penyidik mendalami dugaan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan menggunakan metode pembakaran.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar sebagai barang bukti. Penanganannya juga masih berada pada tahap penyidikan.

Dalam penegakan hukum terhadap perkara karhutla, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan berdasarkan dugaan perbuatan dan hasil pembuktian masing-masing kasus.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran Pasal 108 diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Ketentuan lainnya merujuk pada Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Penanganan 19 laporan polisi ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi menindak dugaan tindak pidana karhutla. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar terulang kembali, sekaligus melindungi lingkungan dan kawasan hutan di Provinsi Jambi.(Ros)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com