ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, mengakhiri perjalanan karier politik seorang mantan polisi yang pernah meraih sejumlah penghargaan.
Abdul Azis diamankan KPK pada Kamis (7/8/2025) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit di Sulawesi Tenggara. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp200 juta dan menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
"Sudah semalam (Abdul Azis terjaring OTT), dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari beritanasional.
Azis diketahui tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem sebelum akhirnya diamankan penyidik KPK. Ia langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan, 5 Januari 1986 ini, memulai karier sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) usai menyelesaikan pendidikan di SPN Batua tahun 2004. Kariernya menanjak ketika dipercaya menjadi ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018.
Langkahnya ke dunia politik dimulai ketika ia menjabat Wakil Bupati Kolaka Timur pada 2022. Setelah sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), ia resmi dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur pada 27 November 2023.
Di tengah masa jabatannya, Azis dikenal aktif mendorong pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Ia bahkan menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari BPJS Kesehatan. Namun, citra positif itu kini tercoreng akibat kasus korupsi yang membelitnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi KPK, Abdul Azis tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp7,99 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp6,41 miliar yang tersebar di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, serta kendaraan senilai Rp885 juta—antara lain Toyota Hilux, Innova Venturer, dan dua unit motor. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp268 juta dan kas setara kas sebesar Rp533 juta.
OTT terhadap Azis menjadi peringatan bahwa jabatan publik bukan jaminan kebal hukum. Perjalanan karier yang dibangun sejak usia muda dan pengalaman lintas sektor tak mampu menyelamatkannya dari jerat penindakan hukum jika integritas dilanggar.
Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Abdul Azis masih terus berjalan. KPK belum mengumumkan status hukumnya secara resmi, namun sejumlah pihak lainnya juga ikut diamankan dalam kasus ini.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi kembali menunjukkan...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Peringatan keras Gubernur Jambi kepada seluruh pejabat dan ASN dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bim...
ARUNGNEWS.COM,RIAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha ...
Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Operasi gabungan Satgas Pemberantasan Penyelundupan membongkar penyelundupan raksasa di Jambi. Seban...
ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Helen Dian Krisna...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Seorang perantau asal Sumatera Barat, Joni Hendra, menjadi korban serangan kelompok kriminal b...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH, menyoroti dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan ter...