ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat milik nasabah oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi. Laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolda Jambi, Cq. Ditreskrimsus, melalui surat bernomor 035/LBH.SIGINJAI/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dalam laporan itu, LBH Siginjai bertindak atas kuasa hukum dari dua nasabah, Emawati dan Joni Ardiansyah, berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Juli 2025. Keduanya merupakan nasabah Bank BSI yang sebelumnya bernama Bank BRI Syariah. Mereka diduga menjadi korban penggelapan sertipikat hak milik (SHM) nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah, yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak bank.
Kuasa hukum LBH Siginjai,Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya merupakan debitur Bank BSI yang telah melunasi seluruh kewajibannya atas pinjaman senilai Rp180 juta sejak Desember 2024, lebih cepat dari jadwal pelunasan seharusnya pada Maret 2025. Namun, setelah pelunasan dilakukan, pihak bank tak kunjung mengembalikan sertipikat milik nasabah.
“Klien kami sudah beberapa kali mendatangi pihak Bank BSI dan berkomunikasi dengan salah satu karyawan bernama Mustofa. Namun sampai sekarang sertipikat SHM nomor 5731 tidak juga dikembalikan,” terang bang Firman dalam keterangannya.
Akibat belum dikembalikannya sertipikat tersebut, klien LBH Siginjai mengalami kerugian materil mencapai Rp300 juta, dari total nilai rumah sekitar Rp600 juta. Sertipikat tersebut diduga masih ditahan tanpa dasar yang jelas oleh pihak bank.
LBH Siginjai menilai perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat aduan tersebut, LBH Siginjai juga meminta agar Polda Jambi segera melakukan penyelidikan terhadap tiga pihak yang disebut terlibat, yaitu, RSR, Pimpinan Cabang Pembantu Bank BRI Syariah, MSF, Karyawan Bank BSI KCP Jambi dan Pimpinan Bank BSI KCP Jambi.
“Kami berharap Polda Jambi dapat segera menindaklanjuti dan meningkatkan status penyidikan dari dumas ini,karena dari klarifikasi klien kami,saksi dan juga pihak BSI sudah terang dan jelas duduk perkara ini dapat diteruskan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas bang Firman.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat milik n...
ARUNGNEWS.COMJAMBI- Bank Jambi terus memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada pembangu...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Bank Jambi kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Pada ajang Indonesia Economic S...
ARUNGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Pu...
Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Kepala Dinas Kominfo, Abu Bakar, yang terkesan mel...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi mendadak tegang saat digelar sidang ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Suasana pagi yang tenang di kebun karet mendadak berubah menjadi jeritan panik. Seorang petani karet...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, digegerkan oleh aksi sepasang anak ...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha ...