ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Persoalan keberadaan stokpile dan aktivitas hauling batubara milik PT SAS di kawasan permukiman Aur Kenali kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Kamis (29/1/2026).Dalam forum tersebut terungkap sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan perizinan yang tidak lagi relevan, lemahnya pengawasan tata ruang, hingga indikasi kriminalisasi terhadap warga dan pegiat lingkungan yang menolak aktivitas industri di kawasan permukiman.Ketua Bidang Advokasi WALHI Jambi, Eko Wahyudi, mempertanyakan keabsahan izin PT SAS yang dinilainya tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan, perubahan lingkungan dan tata ruang seharusnya menjadi dasar evaluasi perizinan oleh negara.“Izin tidak boleh dianggap sebagai dokumen yang kebal dari peninjauan ulang. Lingkungan berubah, kawasan kini menjadi permukiman, dan negara berkewajiban melakukan evaluasi,” ujar Eko di hadapan anggota DPD RI.Sementara itu, upaya konfirmasi yang sebelumnya dilakukan awak media kepada pihak PT SAS terkait perizinan tersebut hanya mendapat jawaban bersifat normatif, tanpa disertai dokumen atau data pendukung.Keluhan juga disampaikan warga terdampak. Erpen, warga RT 14 Aur Kenali, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang dinilai terus melemparkan solusi relokasi kepada masyarakat.“Kami selalu ditanya mau pindah ke mana. Padahal urusan tata ruang itu kewenangan pemerintah, baik provinsi, kota, maupun Muaro Jambi. Seolah-olah beban penyelesaian masalah ini sepenuhnya ada di warga,” katanya.Menurut Erpen, masyarakat tidak menolak solusi relokasi, namun menginginkan proses pemindahan yang layak dan manusiawi, bukan dipaksa menanggung dampak aktivitas industri.Dalam kesempatan yang sama, Eko Wahyudi juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan Aur Kenali oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Ia menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap gerakan warga.“Kami berharap laporan itu dicabut. Jangan sampai konflik ini dimanfaatkan untuk membungkam suara masyarakat,” ujarnya.Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.Hingga RDPU berakhir, belum ada keputusan konkret dari pemerintah terkait kelanjutan aktivitas stokpile batubara PT SAS. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan negara antara kepentingan investasi dan keselamatan warga.Warga Aur Kenali menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan. Namun investasi, menurut mereka, tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk hidup sehat dan layak—hak yang semestinya dilindungi negara.(ros)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Aktivis lingkungan dari Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli), Syaiful Iskandar, melontarkan per...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik anggaran 57 Miliar kembali bergejolak. Kali ini, Gubernur Jambi Al Haris dihujani intrupsi ...
ARUNGNEWS.COM,PAPUA- MMatMemasuki tiga bulan masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mathius D Fakhiri ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Jambi yang dibangun untuk meningkatk...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Legok yang digelar di Kantor Lurah Legok, ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam beberapa hari terakhir mendapat perh...
ARUNGNEWS.COM,PAPUA-Duka mendalam menyelimuti keluarga Pratu Farkhan Syauqi Marpaung, prajurit Tentara Nasional Indonesi...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Intensitas curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jambi berdampak pada kond...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pemerintah pusat menetapkan dua ruas jalan tol di Provinsi Jambi sebagai bagian dari Proyek St...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Gabungan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH...