ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. Presiden Prabowo Subianto secara khusus diminta memberikan perhatian lebih besar agar kebakaran segera dipadamkan dan keselamatan masyarakat terlindungi.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menilai kondisi karhutla telah memasuki tahap darurat sehingga membutuhkan penanganan serius dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Upaya pemadaman tidak cukup hanya mengandalkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri, tetapi juga memerlukan keterlibatan relawan.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, kami menyampaikan saran kepada Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).
MUI juga kembali menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan dinyatakan haram karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Cholil menyampaikan keprihatinan atas dampak karhutla yang telah mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan kesehatan dan keselamatan penduduk. Persoalan ini semakin serius karena kabut asap turut berdampak ke negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
Di tengah situasi tersebut, MUI mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atau pertobatan secara sungguh-sungguh atas kelalaian dan berbagai perbuatan yang merusak alam. Seruan ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan latar belakang atau kepentingannya.
Penegakan hukum, menurut MUI, harus dilakukan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pembakaran yang sengaja dilakukan demi kepentingan bisnis.
MUI menegaskan, tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh melalui percepatan pemadaman, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran bersama untuk melindungi lingkungan.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melantik Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang bayi perempuan berinisial G berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga men...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Jambi yang melibatkan oknum anggota ke...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) menyoroti dugaan distribusi bahan bak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pa...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui data gempa bumi yang mengguncang...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandar Udara I...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada musim haji 2...