Hasan Nasbi,Kepala Komunikasi Kepresidenan RI
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembentukan Kementerian Haji. Hal ini menyusul disetujuinya pembentukan kementerian baru tersebut oleh DPR.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kementerian di Indonesia terbagi atas dua kategori. Pertama, kementerian yang keberadaannya diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD), seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Kedua, kementerian yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang.
“Pembentukan Kementerian Haji masuk dalam kategori kedua, yakni kementerian yang dibentuk karena adanya mandat dari undang-undang. Maka presiden akan menindaklanjutinya dengan Perpres,” kata Hasan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pembentukan Kementerian Haji sekaligus dasar penyusunan struktur organisasi, termasuk penunjukan pejabat menteri.
“Perpresnya adalah Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” tegas Hasan.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji melalui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kementerian ini diproyeksikan untuk menangani secara khusus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta memperkuat tata kelola layanan jemaah Indonesia di Tanah Suci.(**)