Tim Subdit IV Tipiter Polda Jambi Gelar Konferensi Pers. Foto : Erwin Ros

Polda Jambi Bongkar Jaringan Mafia Migas Antarprovinsi, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat

Posted on 2025-11-04 12:32:50 dibaca 35 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengungkap jaringan dugaan mafia minyak dan gas bumi (migas) lintas provinsi yang melibatkan perusahaan berinisial PT NBS. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diduga mengawal aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Hadi Handoko, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan minyak yang mencurigakan di wilayah hukum Jambi. "Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit truk tangki bermerek PT NBS yang mengangkut bahan bakar minyak hasil olahan tanpa izin resmi" kata Hadi Handoko dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi, Selasa (4/11/2025).

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB dan 11.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, serta di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus mendapat informasi adanya pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru-putih dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Jambi.

"Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan satu unit truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL bertuliskan PT NBS yang dikemudikan oleh sopir berinisial S (Syafrizal)" jelasnya.

Selanjutnya, tim mengejar satu truk tangki lain dengan nopol BK 8002 GM yang dikendarai Randi Ardiansyah Rambe (RAR). Keduanya mengaku bahwa minyak jenis solar olahan yang dibawa berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dikirim ke garasi atau fasilitas penyimpanan milik PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul dan izin pengangkutan BBM tersebut.

Dua sopir truk, yakni Syafrizal (69), warga Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, dan Randi Ardiansyah Rambe (24), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua oknum TNI yang turut mengawal kendaraan tersebut telah diserahkan ke Denpom Jambi untuk proses hukum sesuai kewenangan militer. Polisi juga menyita dua unit truk tangki serta ribuan liter BBM olahan tanpa izin sebagai barang bukti.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/XI/2025/SPKT Ditkrimsus Polda Jambi atas nama terlapor Syafrizal bin Muhammad Zen (alm.), dan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/XI/2025/SPKT Ditkrimsus Polda Jambi atas nama terlapor Randi Ardiansyah Rambe bin Akhiruddin Rambe. Keduanya dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jambi memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal migas antarprovinsi tersebut.(ros)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jakarta

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com