Penertiban PKL di Kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (10/11/2025).
ARUNGNEWS.COM - Suasana sempat memanas saat tim gabungan Satpol PP Kota Jambi bersama Satpol PP Kecamatan Telanaipura melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Telanaipura, Senin (10/11/2025) pagi.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga dan pengguna jalan terkait keberadaan PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan dan ketertiban umum.
Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu pedagang menolak saat lapak dagangannya dibongkar. Pedagang tersebut berusaha menghalangi petugas hingga memicu adu mulut di lokasi. Petugas Satpol PP kemudian berupaya menenangkan situasi agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan peringatan sebelumnya. Namun karena masih ada yang berjualan di area terlarang, maka hari ini dilakukan penertiban,” ujar salah satu petugas Satpol PP Kecamatan Telanaipura kepada awak media.
Setelah beberapa saat, situasi berhasil dikendalikan. Barang-barang milik PKL yang melanggar aturan kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata lebih lanjut.
Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP dan petugas kecamatan mengimbau para pedagang agar tidak mendirikan lapak secara permanen di area terlarang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan Telanaipura.(**)