ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi mulai menerapkan kebijakan tegas terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor S-450/BKD-5.1/II/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Jambi.
Dalam ketentuan baru ini, mekanisme pencairan TPP diperketat, terutama menyangkut kehadiran dan kedisiplinan pegawai.Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban kerja. Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai pemotongan tunjangan secara bertahap namun signifikan.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam poin keempat surat edaran tersebut, setiap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah seperti cuti, sakit, atau izin yang sesuai, akan dikenai pemotongan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Apabila dalam satu bulan penuh seorang ASN tidak menjalankan tugas, maka TPP yang bersangkutan dapat dipotong hingga 100 persen.
Selain itu, ketepatan waktu juga menjadi perhatian dalam aturan ini. ASN yang terlambat masuk kerja akan dikenai pemotongan TPP hingga 1,5 persen. Sementara itu, pegawai yang pulang sebelum waktu kerja berakhir juga dikenakan pemotongan sebesar 1,55 persen.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan bagi kesejahteraan ASN sejalan dengan kinerja serta disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, pencairan TPP juga dikaitkan dengan kepatuhan administrasi dan kewajiban pribadi ASN. Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pendataan kendaraan bermotor milik ASN di lingkungan masing-masing.
Apabila ditemukan ASN yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), serta belum melaporkan SPT Tahunan 2025, maka pembayaran TPP akan ditunda hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan bagi pejabat yang menjalankan tugas tambahan, seperti Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), atau Penjabat. Pejabat yang menjalankan jabatan rangkap tersebut berhak memperoleh tambahan TPP sebesar 20 persen dari TPP jabatan yang dirangkap, dengan syarat tugas tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan kalender.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketentuan ini telah diberlakukan secara efektif sejak 2 Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Dalam Negeri serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, aturan pada poin keempat terkait pemotongan TPP karena absensi memunculkan tanggapan dari sebagian ASN. Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang enggan disebutkan namanya menilai ketentuan tersebut terlalu berat dan berpotensi melanggar hak pegawai.
Menurutnya, pemotongan hingga 100 persen TPP dinilai tidak proporsional apabila tidak disertai mekanisme penilaian yang mempertimbangkan kondisi tertentu yang dialami pegawai.
“Kalau sampai dipotong 100 persen hanya karena absensi, menurut saya ini terlalu keras. Harusnya ada pertimbangan kemanusiaan juga. Jangan sampai kebijakan ini justru melanggar hak-hak ASN,” ujarnya.
ASN tersebut berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi penerapan aturan tersebut agar tetap mendorong disiplin kerja tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi pegawai.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan integritas ASN, bukan sekadar hak yang diterima tanpa diiringi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi mulai menerapkan kebijakan tegas terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pe...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Rencana penyelenggaraan pasar malam dan hiburan rakyat di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Provinsi J...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sebuah truk tronton bermuatan batubara diduga melebihi kapasitas angkut terbalik di kawasan Tempino...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Bank Jambi menjadi tuan rumah kunjungan kerja (kunker) reses Komisi II DPR RI Masa Pers...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) mili...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (P...
ARUNGNEWS.COM-Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proyek pengadaan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ru...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari nasabah Bank Jambi. Sejumlah nasabah melaporkan kehilangan dan...