Pekerja Proyek Rehab Kantor Gubernur Jambi Tanpa APD
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Jambi diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Informasi ini disampaikan Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) yang diketuai Dedy Yansi setelah mendapatkan laporan visual kondisi di lapangan.
Dari dokumentasi yang dihimpun LKPMI, sejumlah pekerja tampak beraktivitas di area atap gedung tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi, maupun sepatu kerja.
Proyek rehabilitasi tersebut merujuk pada Kontrak Nomor 640/132/DPUPR-6/PPK-FS/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, dengan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025, waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Cakrawala Nuansa Indonesia.
Praktik kerja yang mengabaikan SOP keselamatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal. Para pekerja terlihat naik turun rangka bangunan serta mengangkut material di ketinggian tanpa perlindungan memadai.
“Proyek pemerintah itu seharusnya menjadi contoh. Kalau pekerja sampai jatuh atau celaka, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Papan informasi proyek juga tidak menampilkan nilai anggaran kegiatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penyelenggara proyek memenuhi standar keselamatan untuk melindungi pekerja dari bahaya kerja. Kewajiban tersebut diperkuat melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat hingga kematian, ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda miliaran rupiah dapat dijatuhkan kepada pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek.
Dedy Yansi menegaskan, proyek yang berada di pusat pemerintahan dengan anggaran publik tidak boleh abai terhadap regulasi keselamatan.
“Menerapkan K3 itu bukan pilihan, tapi kewajiban yang diatur undang-undang. Pemerintah harus menegur kontraktor dan memastikan keselamatan pekerja terjamin,” tegasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jambi segera turun tangan menghentikan pelanggaran K3 di lokasi proyek. Selain mengancam nyawa pekerja, kelalaian tersebut turut mencoreng wajah pemerintah di hadapan publik. (ros)