Firmansyah, SH, MH Praktisi Hukum dan foto Tim Pidsus Melakukan Pengeledahan di Kantor PT EBN

Firmansyah Dorong Kejari Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Lebih Besar di Pasar Angso Duo

Posted on 2025-11-27 15:49:58 dibaca 401 kali

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pada Rabu (26/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Firmansyah, SH, MH menilai langkah Kejari Jambi tersebut merupakan pintu masuk untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar dalam pengelolaan pasar terbesar di Provinsi Jambi itu.

“Ini pintu masuk bagi Kejari Jambi untuk mengusut tipikor yang lebih besar di Pasar Angso Duo. Skema BOT Pasar Angso Duo ini penuh dengan persekongkolan yang merugikan keuangan daerah,” tegas Firmansyah dalam keterangannya.

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Jambi menggeledah kantor PT EBN, selaku pengelola parkir Pasar Angso Duo. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari itu menyita dua boks dokumen penting terkait laporan administrasi, transaksi, dan data keuangan perusahaan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menyebut tindakan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah sejak Maret–Desember 2023 dan berlanjut pada 2024.

“Ada dua boks dokumen yang kita sita. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pasar Angso Duo merupakan pusat aktivitas perdagangan yang dikelola dengan skema kerja sama Build, Operate, Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT EBN selama 30 tahun. Namun, dalam praktiknya, layanan parkir yang diterapkan perusahaan acap dikeluhkan masyarakat lantaran adanya pungutan ganda di pintu masuk maupun di dalam area pasar.

Sumarsono menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintahan baik Pemkot maupun Pemprov.

Hingga kini puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama pengelola pasar. Pada 5 Juni 2025 lalu, PT EBN juga telah menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara senilai Rp734.040.000 ke Kejari Jambi.

Firmansyah menegaskan Kejari Jambi tidak boleh berhenti pada temuan pajak parkir saja.

“Jika didalami maksimal, dugaan praktik persekongkolan dalam proyek BOT ini bisa terbongkar. Kejaksaan harus berani menelusuri semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Kejari Jambi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.((zir)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jakarta

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com